Penyelesaian Disparitas Data Unor & NIP ASN Guru & Kepala Sekolah

Pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah telah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi eKinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan BKN Nomor 03/II/PKS/2024 dan 4/HM.04.01/2024 tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi ASN serta Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 Nomor 09 tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Rapat Koordinasi Interoperabilitas Sistem dan Data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama BKN di 4 (empat) region selama Mei 2024 sampai dengan Juli 2024, ditemukan beberapa kendala yang menghambat proses pengaliran data pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN, di antaranya disparitas data unit organisasi (Unor) satuan pendidikan, data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) guru dan kepala sekolah, dan ketidaksesuaian nomenklatur jabatan fungsional guru dengan peraturan perundangan-undangan pada SIASN BKN dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guna mendukung penyelesaian terhadap kendala dalam pengaliran data di atas, kami sampaikan halhal sebagai berikut:

(1) Terkait disparitas data Unor antara data pada SIASN dan Dapodik. (a) Unor satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terhubung pada lebih dari 1 (satu) Unor pada SIASN, agar diselesaikan antara Dinas Pendidikan dan BKD/BKPSDM/BKPP untuk memastikan kembali Unor satuan pendidikan terhubung ke 1 (Satu) Unor pada SIASN dengan status Unor aktif pada SIASN. (b) Unor satuan pendidikan dengan NPSN yang belum terhubung pada Unor SIASN, agar diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dengan menghubungkan NPSN ke salah satu Unor yang tercantum dalam daftar Unor yang disediakan pada aplikasi Verval SP melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ . (c) Data Unor satuan pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik serta panduan lebih lanjut penyelesaian disparitas data Unor dapat diakses melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/.

(2) Terkait disparitas data PTK ASN Guru. (a) Terdapat 4 (empat) variabel data PTK yang harus padan dan valid, meliputi: i. Data Kependudukan (Nomor Induk Kependudukan/NIK) ii. Data Kepegawaian (Nomor Induk Kepegawaian/NIP) iii. Data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) iv. Data Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). (b) Dalam hal kolom validitas PTK ASN Guru pada aplikasi verval PTK belum tercentang (✔) atau valid, dianggap data PTK masih memiliki residu pada satu atau beberapa variabel sebagaimana dimaksud pada huruf a. (c) Residu sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat terjadi jika: i. Jika pada kolom Kependudukan masih tersilang (⤫)/residu, terdapat data kependudukan (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung) belum sesuai dengan data kependudukan Dukcapil Pusat; ii. Jika pada kolom Kepegawaian masih tersilang (⤫)/residu, terdapat data kepegawaian (NIP, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin) belum sesuai dengan data BKN; iii. Jika pada kolom NUPTK masih tersilang (⤫)/residu, terdapat PTK yang belum memiliki NUPTK; iv. Jika pada kolom Satminkal masih tersilang (⤫)/residu, terdapat beberapa kemungkinan, di antaranya: NPSN belum terintegrasikan dengan Unor, perbedaan pencatatan Satminkal pada Dapodik dan BKN atau PTK belum terpadankan pada data BKN. (d) Residu data PTK ASN Guru dan Panduan penyelesaian residu data PTK dapat diakses melalui tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ptk-bkn/.

(3) Terkait disparitas nomenklatur jabatan ASN Guru, tata cara penyelesaian dapat mengacu pada surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor manual.707/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

(4) Kami memohon dukungan dan kerja sama Dinas Pendidikan sesuai kewenangan di wilayah masing-masing untuk: a. Melakukan penyelesaian disparitas data Unor satuan pendidikan dan PTK ASN Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 paling lambat tanggal 31 Agustus 2024; b. Melakukan penyelesaian disparitas nomenklatur jabatan ASN Guru sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lambat 31 Desember 2024.

*Surat pemberitahuan resminya dapat dilihat di sini

Bagikan Tulisan