Percepat Pembentukan TPPK di PAUD, Dinas Pendidikan Perlu Melakukan 3 Upaya Ini

Apapun upaya Kemendikbudristek untuk melejitkan mutu dan kualitas pendidikan di berbagai jenjang akan melambat atau malah diam di tempat jika gangguan-gangguan, utamanya gangguan kekerasan bebas menyusup dan kerap terjadi di satuan pendidikan

Maka untuk mencegah terjadinya gangguan kekerasan itu, satuan pendidikan di berbagai jenjang perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan (TPPK)

Bila untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB batas maksimal pembentukan TPPKnya pada tanggal 4 Februari 2024, untuk jenjang PAUD batas maksimalnya jatuh di tanggal 4 Agustus 2024.

Meski batasan pembentukan TPPK nya lebih panjang, Kemendikbudrsitek berharap adanya upaya-upaya dari pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong terjadinya percepatan pembentukan TPPK di satuan pendidikan jenjang PAUD

Terkait apa saja yang bisa dilakukan untuk mengakselerasi terbentuknya TPPK di jenjang PAUD, ada 3 upaya yang dapat segera dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota

Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dapat mendorong Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum membentuk TPPK di satuan Pendidikan, untuk segera membentuk TPPK di satuan pendidikannya sebelum tanggal 4 Agustus 2024.

Informasi tata cara, syarat dan ketentuan pembentukannya bisa diunduh di panduan pelaporan TPPK dan Satgas di laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/.

Setelah Satuan Pendidikan membentuk dan menetapkan TPPK, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dapat mendorong Satuan Pendidikan segera melakukan pelaporan TPPK ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPKnya ke (melalui) https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp, sesuai dengan panduan yang dapat diunduh di https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

Untuk memantau percepatan pembentukan TPPK, Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dapat mengakses informasi daftar Satuan Pendidikan yang belum memiliki TPPK pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/inputdata/daftarsekolahnontppk

Ketiga upaya percepatan pembentukan TPPK di atas juga merupakan implementasi tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 28768/A.J4/PK.00/2023, tanggal 30 Agustus 2023, perihal: Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan yang menginformasikan bahwa pada saat ini pembentukan TPPK di satuan PAUD secara nasional adalah sebesar 95.626 (46.97%) Satuan PAUD (data diambil dari https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard?jenjang=paud).

Baca juga: Buku Saku FAQ Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Surat Pemberitahuan Daftar Peserta Program Kampus Mengajar Angkatan 7 (KM 7)

(Sumber: Surat Himbauan Pembentukan TPPKS Jenjang PAUD/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Simak juga video percepatan pembentukan TPPK jenjang SMP berikut:

Bagikan Tulisan