Dalam mempercepat pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara berkolaborasi menerbitkan Surat Edaran Bersama (terlampir di sini) dengan tujuan mendorong kepala daerah sesuai dengan kewenangannya segera melakukan pengangkatan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Hal tersebut juga menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah.
Terkait pedoman tadi, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh Gubernur/Plt/Pj./Pjs.Gubernur, Bupati/Plt/Pj./Pjs Bupati; dan Walikota/ Plt./Pj./Pjs Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Yang pertama, Pemerintah Daerah melaksanakan proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah hanya melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/ yang sudah terintegrasi dan dapat diakses mulai tanggal 15 Mei 2024
Yang kedua, panduan penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat diakses melalui tautan https://s.id/panduansistemKSPS
Yang ketiga, dalam hal mendapati kendala pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui tautan https://bit.ly/halamanbantuanKSPS
Harap bisa menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
*Surat penganar resmi dapat dilihat di sini
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




