Perkada Jadi Solusi bagi Keberlanjutan Program Merdeka Belajar Berbasis Kearifan Lokal

Pemerintah daerah (pemda) perlu memiliki peraturan kepala daerah (Perkada) yang menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program Merdeka Belajar.

Hal ini diakui 82.93 persen dari perwakilan kabupaten/kota dalam survei singkat yang digelar di sela kegiatan Berbagi Cerita Antar UPT Kemendikbudristek di Jawa Timur yaitu BBPMP, BBPPMPV BOE, BBGP, dan Balai Bahasa yang digelar Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur di Hotel Novotel Samator Surabaya pada Jumat (8/9/2023).

Dalam survei tersebut, ternyata ada 12,2 persen yang masih memiliki kesulitan menginterpretasikan atau menerapkan kebijakan Merdeka Belajar. Lalu, ada 73,1 persen yang menganggap mudah dan 14,6 persen merasa sangat mudah.

Penerbitan peraturan kepala daerah ini diperlukan karena kebijakan Merdeka Belajar ini termasuk hal yang baru dan perlu menerjemahkan kearifan lokal di daerah.

Dari survei ini terungkap ternyata masih banyak program kearifan lokal di daerah yang belum memiliki peraturan pendukung.

Konsultan BBPMP Provinsi Jawa Timur, Joni Irfan mengatakan, survei ini untuk melihat kondisi secara umum kebijakan Merdeka Belajar di daerah.

Terkait peraturan kepala daerah, diakui Joni, Perkada ini memang bisa mengakomodasi kebijakan lokal maupun kearifan lokal yang berdampak pada anggaran.

Peraturan kepala daerah ini akan menjadi aturan yang lebih spesifik di daerah dalam pelaksanaan Merdeka Belajar.

Diakui Joni, hampir di semua dinas memiliki banyak program yang terkait dengan kearifan lokal yang biasanya muncul spontan

“Saat muncul, biasanya didukung dengan baik walaupun tidak ada anggaran. Biasanya modelnya policy, kebijakan. Walaupun tidak ada anggarannya, tapi dilaksanakan. Tapi apakah itu akan bisa berjalan terus dengan konsisten? Belum tentu. Karena ketika tidak ada policy lagi yang mengarah di sana, tidak dapat anggaran,” sebut Joni saat menjadi pembicara di acara tersebut.

Peraturan kepala daerah ini akan menjadi legal standing dan solusi masalah (problem solving) yang dihadapi daerah, terutama para stake holder yang kesulitan menerjemahkan kebijakan Merdeka Belajar.

Joni mencontohkan pada program pengangkatan kepala sekolah dan pengawas yang selama ini menyulitkan daerah karena ada kebijakan bahwa kepala sekolah harus alumnus guru penggerak. Padahal, diakui oleh sejumlah daerah, banyak alumnus guru penggerak yang dirasa belum memiliki leadership untuk bisa menjadi kepala sekolah.

Terkait hal ini, diakui Joni, perlu ada peraturan kepala daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal di masing-masing kabupaten/kota.

“Misalnya, tidak hanya lulusan guru penggerak saja, tapi harus ada kompetensi-kompetensi khusus. Bisa ditambahkan di peraturan kepala daerah. Tapi, secara prinsip daerah mendukung kebijakan pusat, bahwa kasek atau pengawas adalah lulusan guru penggerak,” tegasnya.

Contoh lain di Kabupaten Pacitan terkait program sekolah sadar bencana terutama gempa.

Saat ini bupati Pacitan sangat mendukung program tersebut. Namun, apakah kegiatan yang baik ini akan terus berjalan?

Menurut Joni, kemungkinan hal itu tidak akan berjalan terus kalau tidak ada peraturan kepala daerah yang menjamin kesinambungan program tersebut.

Adanya peraturan kepala daerah ini akan sejalan dengan aturan pusat misalnya, Pasal 28 pp 17 tahun 2010. Di aturan ini, bupati atau wali kota bertanggungjawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya, dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.

Dalam penyusunan peraturan kepala daerah ini, BBPMP Provinsi Jawa Timur sudah membantu membuatkan draft yang bisa menjadi panduan bagi daerah yang kesulitan.

“Draft ini bukan harus digunakan. Kami tidak mau mendikte. Kami sudah siapkan template. Diubah 100 persen pun tidak masalah. Yang penting substansinya menyelesaikan permasalahan daerah,” sebut Joni.

Joni mengaku siap mensupport penuh daerah dalam pembuatan peraturan kepala daerah. “Kami siap bantu support secara penuh, bapak ibu tidak mikir sendiri, sehingga tinggal atur di dalam untuk berjalan,” pungkasnya. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan SDN Lidah Kulon I Surabaya)

Bagikan Tulisan