Perlu Kesepakatan Bersama Antara Sekolah & Orangtua dalam Proses Pembelajaran

Kesepakatan bersama antara satuan pendidikan atau sekolah dengan orangtua dalam proses pembelajaran menjadi salah satu instrumen dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan PAUD tahun 2023.

Monitoring dan evaluasi terkait hal tersebut digelar mulai tanggal 16-18 Juli 2023 untuk 6 kabupaten, lalu tanggal  17-18 Juli 2023 untuk 32 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur mengerahkan dua petugas di masing-masing kabupaten/kota.

Ada 6 satuan pendidikan yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi di masing-masing kabupaten/kota, yakni 2 Sekolah Dasar Negeri, 2 SD swasta dan 2 Taman Kanak-kanan atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).  

BBPMP Provinsi Jawa Timur telah merumuskan 10 instrumen pertanyaan yang merupakan hasil modifikasi dan breakdown dari instrumen pusat.

Baca juga: Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke SD Kelas AwalTarget Persiapan Menuju Transisi PAUD SDSatuan Pendidikan SD Dilarang Wajibkan Tes Calistung Saat PPDBPentingnya Memahami Mengawal Melaksanakan Kebijakan Transisi PAUD SDOASE KIM & Bunda PAUD Berkomitmen Dukung Transisi PAUD ke SD yang MenyenangkanBergerak Bersama Menguatkan Transisi PAUD ke SD yang MenyenangkanGuru Penggerak di Magetan Diajak Sukseskan Transisi PAUD SD dan Dirjen PAUD Dikdasmen Stop Asesmen Calistung untuk Semua Anak di PAUD

Berikut: Surat Pemberitahuan Monev MPLS TK dan SD di Jawa Timur (2 hari) dan Surat Pemberitahuan Monev MPLS TK dan SD di Jawa Timur (3 hari)

Instrumen MPLS PAUD SD dari BBPMP Provinsi Jawa Timur bisa dilihat di sini (hanya diisi oleh 6 satuan pendidikan sasaran kegiatan MPLS PAUD SD BBPMP Provinsi Jawa Timur di tiap kabupaten/kota di Jawa Timur)

Salah satu instrumen adalah tentang aspek yang disepakati satuan pendidikan bersama orangtua dalam proses pembelajaran.

Im Sodiawati, SE, PIC PDM 09 Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur yang menangani Transisi PAUD SD mengungkapkan, terkait aspek ini, selama ini umum berlaku di masyarakat bahwa orangtua menuntut anak-anaknya bisa baca tulis dan berhitung (calistung) saat masuk SD.

Padahal dalam konteks transisi dari PAUD ke SD, kesiapan calistung tidak harus tuntas di PAUD, namun justru dilanjutkan di SD kelas 1 dan 2. Artinya, jika anak tidak bisa membaca, itu wajar untuk tingkat usianya.

Hal ini lah yang perlu disepakati antara sekolah dan orangtua selama MPLS.

“Tapi memang itu bukan murni kesalahan orangtua, karena mata pelajaran di tahun-tahun kemarin, buku-bukunya luar biasa, narasi-narasinya panjang,” ujar Im dalam Pembekalan Petugas Monev MPLS PAUD SD Tahun 2023 yang digelar melalui zoom pada Kamis (13/7/2023).

Untuk tahun ini, lanjut Im, orangtua tidak perlu khawatir karena Kemendikbud Ristek telah menerbitkan buku-buku ramah anak di kelas awal yang bisa diakses di Sistem Informasi Perbukuan (SIBI) laman Kemendikbud Ristek: https://buku.kemdikbud.go.id/.

“Di SIBI ini ada gambaran-gambaran buku-buku ramah anak sederhana untuk SD kelas awal,”ungkap Im.

Menurut Im, penerbitan buku-buku ramah anak ini semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam melakukan kegiatan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan bagi anak.

Karena ini hal baru, dia meminta petugas untuk menyampaikan hal ini ke sekolah saat monitoring dan evaluasi.

Masih terkait instrument ini, petugas juga perlu mempertanyakan apakah orangtua menyepakati atau memahami prinsip belajar melalui bermain di PAUD dan SD kelas awal.

Ketika di PAUD sudah jamak kalau pembelajarannya melalui bermain, sementara hal itu tidak umum dilakukan di SD sehingga banyak anak anak yang depresi ketika pembelajaran dan beban belajar berbeda jauh.

Karena itu, perlu ada kesepakatan antara satuan pendidikan dan orangtua untuk memahami prinsip belajar melalui bermain.

“Harapannya, dengan gerakan ini ada tahapan pembelajaran yang smooth landai tidak terlalu curam. Bahwa di SD kelas awal anak-anak punya hak untuk belajar sambil bermain. Dengan pola-pola yang menyenangkan untuk anak. Anak tidak kaget, justru senang,” katanya.

Hal lain yang masih terkait dengan instrumen ini adalah mengenai ada tidaknya pekerjaan rumah (PR) di PAUD atau SD kelas awal. Ini juga perlu ada kesepakatan antara orangtua dan satuan pendidikan sehingga bisa selaras dengan program transisi PAUD ke SD.

Di bagian lain, Im juga menjelaskan instrumen terakhir dalam monev MPLS, yakni apakah ada kesepakatan kelas antara guru dan peserta didik.

Hal-hal ini terkait konteks untuk menumbuhkan 6 kemampuan pondasi anak. 

“Bagaimana agama dan budi pekertinya? pengembangan kemampuan bahasa untuk  berkomunikasi?, ketrampilan secara fisik motorik?, bagaimana terkondisikan anak itu bisa memaknai belajar yang positif?, apakah dia senang waktu di sekolah?, dan bagaimana belajar untuk memperbaiki kesalahan?,” tukas Im. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Info penting:

Pertama, untuk instrumen MPLS dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek yang tautannya (https://s.id/Instrumen_MPLS) tercantum pada surat pemberitahuan untuk dinas pendidikan di atas, diisi oleh dinas pendidikan saat tim/perwakilan dari dinas pendidikan melakukan monev ke satuan-satuan pendidikan

Kedua, batas waktu pengisian instrumen MPLS dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek yang tautannya (https://s.id/Instrumen_MPLS) tercantum pada surat pemberitahuan untuk dinas pendidikan di atas, sampai tanggal 31 Juli 2023

Ketiga, jumlah satuan pendidikan yang dimonev oleh dinas pendidikan bisa disesuaikan dengan kemampuan dinas pendidikan 

Bagikan Tulisan