Sebagai Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.