Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Berkewajiban menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan BBPMP JATIM dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.
- Regulasi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik
- Prosedur Operasional Standar BBPMP Provinsi Jawa Timur
- Prosedur Operasional Standar Utama BBPMP Provinsi Jawa Timur
- Prosedur Operasional Standar Pelayanan
- Maklumat Pelayanan
- Maklumat Keterbukaan Informasi Publik
- SK Daftar Informasi Publik
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KEMENDIKDASMEN
- Organisasi BBPMP
- Struktur Organisasi
- Alur Kerja
- Penataan Ruang Kerja
- Statistik Pegawai
- Organisasi PPID
- Rencana Strategis (Renstra)
- Survei Kepuasan Masyarakat
- Laporan Kinerja
- Informasi Aset
- Persuratan
- Program
- Logo dan Slogan Kemendikdasmen
- Informasi yang dikecualikan
- Data pribadi pegawai
- Laporan keuangan yang belum di audit BPK
- Surat menyurat yang sifatnya rahasia