Prosedur Permohonan Informasi

PERSYARATAN

  • Surat permohonan pelayanan
  • Mengisi formulir permohonan data dan informasi
  • Data pemohon (tanda pengenal/ Id Card)
  • Membawa surat tugas dari instansi/ organisasi

PROSEDUR

Luring

  • Pemohon mengisi form registrasi
  • Pengajuan permohonan data dan informasi dilengkapi surat permintaan data
  • Tanggapan/ jawaban/ layanan permohonan
  • Pemohon mengisi instrumen SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  • Pemohon memberikan rating kepuasan petugas layanan

Daring

  • Pemohon mengisi form registrasi online
  • Login dan mengajukan permohonan data dan informasi dilengkapi surat permintaan data
  • Tanggapan atau jawaban permohonan di halaman permohonan
  • Pemohon menutup tanggapan di halaman jawaban sebagai bentuk penyelesaian akhir
  • Memberikan rating kepuasan

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan

BIAYA/ TARIF

  • Tidak dipungut biaya

PRODUK PELAYANAN

  • Pelayanan data dan informasi
  • Pelayanan kerja sama peningkatan mutu pendidikan
  • Pelayanan permohonan narasumber
  • Pelayanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana
  • Pelayanan pengaduan masyarakat
  • Pelayanan konsultasi penjaminan mutu pendidikan