Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BBPMP diatur dalam Permendikbudristek No.11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

Bahwa BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.

Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, BBPMP menyelenggarakan fungsi berikut:

  1. Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan
  2. Pengembangan Model Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
  3. Pelaksanaan Supervisi Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
  4. Pelaksanaan Fasilitas Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
  5. Pengembangan dan Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
  6. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
  7. Pelaksanaan Urusan Administrasi