Menuju WBBM – Membahas standar pelayanan publik pada Uji Publik Standar Pelayanan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 25 Mei 2023 di Ruang Rapat Ki Hajar Dewatara Gedung A BBPMP Provinsi Jawa Timur, Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Miftah Sayyid Persada dari Kemenpan RB menyampaikan, ruh dari pelayanan publik sebenarnya berada di standar pelayanan.
Bila dari awal standar pelayanannya sudah ruwet, proses pelayanannya pun akan jauh dari pelayanan prima.
Itulah sebabnya, dipaparkan Miftah, penyusunan standar pelayanan publik wajib membawa semangat ‘menjadikan masyarakat sebagai subjek pelayanan’, bukan menjadi objek. Artinya berpihak dan memudahkan masyarakat.
Hal tersebut diutarakannya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, dan diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada pasal 15 dan 20.






Maka bila ada intansi pemerintah yang tidak menerapkan standar pelayanan publik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, Miftah mengatakan, seharusnya instansi tersebut terkena sanksi.
Melanjutkan paparannya, apa yang dilakukan BBPMP Provinsi Jawa Timur di uji publik ini, dikatakannya telah menjadikan masyarakat sebagai subjek penyusunan standar pelayanan publik dengan melibatkan mereka dalam tiap proses penyusunannya.
Miftah juga menyebutkan beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian saat melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik, yakni tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi, mengutamakan musyawarah dan memperhatikan keberagaman
Hal penting lain yang juga tak luput dari perhatiannya adalah catatan saat proses penyusunan standar pelayanan yang meliputi inventarisasi tugas dan fungsi, inventarisasi pengguna layanan, inventarisasi produk akhir layanan dan inventarisasi prosedur pelayanan.
Selama uji publik berlangsung, terjadi juga tanya jawab dan diskusi tentang 8 standar pelayanan publik di BBPMP Provinsi Jawa Timur antara narasumber, pengelola pelayanan publik BBPMP Provinsi Jawa Timur dengan para peserta yang hadir di uji publik tersebut baik dari masyarakat sekitar, stakeholder maupun kawan-kawan jurnalis.
Hal itu semakin membantu tim pengelola pelayanan publik BBPMP Provinsi Jawa Timur lebih cermat dan teliti dalam melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan standar pelayanan publik yang telah disusun sebelumnya untuk segera dievaluasi, diperbaiki dan dikoreksi agar ke depannya semakin baik, efektif, akuntabel dan transparan. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Dokumentasi Kegiatan BBPMP Provinsi Jawa Timur)




