Kemendikbudristek telah menetapkan peraturan baru terkait transisi PAUD ke SD.
Hal penting yang muncul dalam kebijakan baru tersebut, satuan pendidikan SD dilarang mewajibkan calon siswa yang akan masuk ke kelas 1, untuk menjalani tes membaca, menulis, dan berhitung, atau tes calistung.
Kebijakan ini dibuat untuk sejak dini membuat anak merasa sekolah sebagai tempat yang nyaman dan menyenangkan. Bukan tempat yang penuh dengan tantangan maupun ujian. Harapannya, dengan perasaan nyaman dan senang itu, anak-anak akan semakin suka belajar di sekolah.
Kebijakan ini juga dibuat untuk menyikapi masih adanya satuan-satuan pendidikan yang mensyaratkan calon peserta didik yang akan masuk ke SD, mengikuti tes calistung.
Untuk memuluskan kebijakan ini, Direktur Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek, telah mengeluarkan surat edaran atau SE ke dinas-dinas pendidikan, baik di provinsi maupun di Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya, Pimpinan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten dan Kota juga harus menerbitkan SE turunan.
SE Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota itu harus disampaikan ke satuan-satuan pendidikan. Caranya, dengan mengunggahnya di website atau media sosial yang dikelola Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota.
Apabila Dinas Pendidikan kabupaten dan kota belum memilikinya, publikasinya di website Pemerintah Daerah bisa dikomunikasikan dengan admin atau yang berwenang mengelola laman tersebut di kota/kabupaten masing-masing..
Selain memanfaatkan website atau media sosial, SE tersebut juga harus disosialisasikan langsung ke satuan-satuan pendidikan, utamanya PAUD dan SD.
Tak hanya mensosialisasikan, Dinas Pendidikan kabupaten dan kota juga mesti mengawal atau memastikan agar setelah SE itu diterbitkan, tidak ada satuan pendidikan SD yang melakukan tes calistung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Selain tidak melaksanakan tes calistung, satuan pendidikan SD juga diminta agar mengatur pembelajaran di kelas awal sekolah dasar agar mirip dengan pembelajaran yang dirasakan anak-anak saat masih di PAUD atau TK. Dengan demikian, anak-anak tidak sampai mengalami keterkejutan atau syok, lantaran saat masih di PAUD atau TK, aktivitas belajar mereka lebih banyak dilakukan dalam bentuk permainan.
Dengan kata lain, pembelajaran di kelas 1 SD nantinya harus lebih banyak aktivitas bermainnya.
Berikutnya, untuk memastikan kebijakan itu mulus, perlu ada Forum PAUD-SD. Di forum ini, diharapkan terjadi komunikasi dan koordinasi sehingga tidak sampai muncul perubahan atau kebijakan yang tumpang tindih, antara pembelajaran di PAUD maupun di SD.
Setelah forum itu terbentuk, Dinas Pendidikan bertugas untuk memastikan bahwa forum itu berfungsi atau bermanfaat secara optimal.
Berikutnya, dalam kebijakan transisi PAUD-SD, diatur pula ketentuan mengenai masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Di SD, nantinya MPLS berlangsung agak lama, sekitar 2 pekan pertama di tahun ajaran baru, untuk memperkenalkan anak-anak pada lingkungan sekolahnya yang baru.
Selain itu, bagi satuan pendidikan PAUD, diminta pula untuk membantu mempersiapkan anak-anak yang akan masuk ke jenjang kelas 1 SD untuk beradaptasi. Pasalnya, saat nantinya mereka masuk ke SD, mereka akan bertemu tak hanya dengan lingkungan yang baru, tetapi juga teman-teman baru.
Dengan persiapan adaptasi tersebut, mereka bisa lebih cepat bersosialisasi dengan teman-teman barunya. (Judul asli catatan: Kebijakan Terbaru Transisi PAUD ke SD: Satuan Pendidikan SD Dilarang Wajibkan Tes Calistung Saat PPDB/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




