Untuk memberikan potret layanan PAUD yang representatif, serta sebagai wujud evaluasi satuan PAUD dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan, dan untuk mendorong meningkatnya satuan sasaran yang terakreditasi, Kemendikbudristek menerapkan kebijakan akreditasi dengan sistem kombinasi yaitu compulsory dan voluntary.
Sistem kombinasi ini pun akan diterapkan pada 2023 ini.
Sistem compulsory sendiri bisa disebut juga dengan sistem sampling acak. Sebab, sistem ini memang menyasar satuan PAUD yang yang dipilih secara acak melalui metodologi statistik untuk mendapatkan gambaran yang representatif tentang kondisi layanan satuan PAUD, di tingkat daerah maupun nasional.
Sedangkan akreditasi sistem voluntary, diterapkan pada satuan PAUD yang memang sukarela mengajukan diri untuk diakreditasi.
Sebelum lebih jauh, perlu digarisbawahi bahwa akreditasi jangan dimaknai semata untuk menilai kelayakan akreditasi. Berdasarkan Kepmendikbudristek No.71/P/2021, akreditasi juga dapat dijadikan instrumen pengambilan data untuk evaluasi sistem PAUD. Hal ini selaras dengan kebijakan Perencanaan Berbasis Data atau PBD, di mana setiap perencanaan pendidikan, harus ditetapkan dengan berkaca pada data yang relevan dan faktual.
Pelaksanaan akreditasi sampling acak memang ditujukan sebagai bentuk penguatan pemda dalam pencapaian PBD Daerah, karena akreditasi adalah bagian dari indikator prioritas SPM (indikator prioritas B.8 PAUD di dalam Rapor Pendidikan) yang perlu untuk dipenuhi oleh pemda.
Di sisi lain, pendampingan bagi satuan PAUD agar dapat memiliki layanan pembelajaran berkualitas (berstatus akreditasi B) juga merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah.
Saat ini, skema evaluasi satuan PAUD, diawali dengan evaluasi diri yang menggunakan Platform Rapor Pendidikan sebagai alat bantunya.
Skema ini akan dapat menghasilkan lembar evaluasi diri yang akan ditindaklanjuti di dalam perencanaan berbasis data. Dari perencanaan berbasis data tersebut, akan dilakukan peningkatan kualitas layanan yang dilanjutkan dengan akreditasi.
Secara teknis, evaluasi yang akan dilakukan meliputi survey lingkunan belajar di satuan-satuan PAUD yang menghasilkan rapor pendidikan. Dengan rapor pendidikan itu akan dilakukan perencanaan berbasis data untuk peningkatan kualitas layanan, dan melakukan akreditasi dengan kebijakan sampling acak.
Dari tahapan-tahapan tersebut, ada 3 perspektif yang harus diketahui oleh satuan-satuan PAUD.
Pertama, dengan mengikuti survey lingkungan belajar, satuan PAUD akan dapat berbenah meningkatkan kualitas layanannya melalui PBD secara berkelanjutan, lebih mudah dan efektif, serta berkontribusi dalam memetakan mutu layanan PAUD di tingkat daerah dan nasional.
Di sisi lain, hasil pemetaan Survey Lingkungan Belajar akan dapat digunakan oleh pemerintah untuk untuk mendampingi satuan PAUD secara lebih baik.
Kedua, PBD rutin setiap tahun perlu dilakukan untuk mencapai peningkatan kualitas layanan melalui perencanaan dan pengelolaan satuan secara efektif, sistematis dan berorientasi pada kualitas layanan yang diterima oleh anak.
Ketiga, akreditasi merupakan bentuk pembuktian komitmen satuan dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada satuan dalam menyediakan layanan PAUD yang berkualitas bagi anak usia dini.
Pelaksanaan akreditasi sampling acak sendiri akan dapat berjalan sukses dengan adanya kontribusi dari Dinas Pendidikan dan satuan Pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan diharapkan memahami bahwa akreditas merupakan bentuk proteksi pemda kepada anak usia dini dengan memastikan kualitas layanan PAUD tetap terjaga.
Selain itu, akreditasi juga sebagai bentuk kewajiban satuan yang menyelenggarakan layanan.
Lalu, hal berikutnya yang harus dipahami adalah bahwa kebijakan akreditasi sampling acak merupakan bentuk dukungan pusat kepada pemda untuk meningkatkan capaian target akreditasi.
Sealanjutnya, Dinas Pendidikan juga harus memahami bahwa akreditasi merupakan salah satu indikator prioritas SPM untuk PAUD. Karenanya, PBD daerah adalah mekanisme yang dapat digunakan Pemda untuk memastikan advokasi akreditasi dan pendampingan kepada satuan PAUD masuk dalam perencanaan daerah.
Setelah memahami apa filosofi penting di balik akreditasi, Dinas Pendidikan juga diharapkan mampu menjalankan perannya untuk memastikan satuan PAUD yang masuk dalam sampling acak, untuk mengikuti seluruh proses akreditasi dan selesai tepat waktu. Kemudian juga mampu menjalankan mekanisme monitoring yang disusun oleh pusat.
Sedangkan bagi satuan pendidikan, pertama, diharapkan juga memahami bahwa akreditasi adalah mekanisme untuk memastikan satuan PAUD memenuhi kewajibannya dalam mencapai standar nasional pendidikan.
Selain itu, yang kedua, satuan pendidikan juga diharapkan memahami bahwa melalui proses akreditasi, satuan akan mendapatkan umpan balik dari pihak eksternal untuk menguatkan kualitas layanannya.
Yang ketiga, melalui PBD, satuan dapat melakukan evaluasi diri internal dan menguatkan kualitas layanannya melalui perencanaan yang lebih baik serta meningkatkan kesiapannya untuk akreditasi.
Yang terakhir, satuan pendidikan diharapkan paham bahwa mereka berhak untuk mendapatkan pendampingan dari Pemda.
Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Berdasarkan SE nomor 0311/C2/DM.00.02/2023 yang diterbitkan Dirjen PAUD Dasmen dan BSKPA untuk Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi sampling acak, Dinas Pendidikan Kabupaten dan kota memiliki beberapa peran.
Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi sampling acak 2023
Kedua, melakukan verifikasi validasi data keaktifan satuan, status akreditasi satuan dan status pengisian Sispena pada satuan sampling acak (dapat berkoordinasi dengan BAN PAUD PNF Provinsi). Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui link instrumen monitoring yang disusun oleh pusat.
Ketiga, mendorong satuan melakukan pemutakhiran data di Dapodik dalam rangka pengisian instrumen PPA
Keempat, memastikan satuan PAUD yang masuk dalam sampling acak mengikuti seluruh proses akreditasi dan selesai tepat waktu
Kelima, mendampingi satuan untuk melengkapi dokumen dan memastikan kesesuaian dokumen dalam pengisian instrumen PPA dalam pemenuhan 8 standar
Keenam, membina satuan PAUD dalam menyelenggarakan layanan pembelajaran berkualitas
Peran UPT
Selain Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis atau UPT juga memiliki peran dalam pelaksanaan akreditasi sampling acak. Ada 4 peran yang dapat dilakukan
Pertama, bekerja sama dengan dinas melakukan sosialisasi kebijakan akreditasi sampling acak 2023;
Kedua, mendampingi dan mendorong Dinas Pendidikan dalam melakukan proses verifikasi validasi data keaktifan satuan, status akreditasi satuan, dan status pengisian Sispena pada satuan sampling acak. Proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui link instrumen monitoring yang disusun oleh pusat.
Ketiga, bekerja sama dengan dinas untuk mendorong satuan melakukan pemutakhiran data di Dapodik dalam rangka pengisian instrumen PPA
Keempat, bekerjasama dengan dinas mendorong agar satuan yang terdapat di dalam daftar sampling acak mengikuti seluruh proses akreditasi dan selesai tepat waktu.
Tahun ini, pelaksanaan akreditasi satuan sampel acak telah dimulai 21 Februari 2023. Di tahap pertama ini, Dinas Pendidikan yang didampingi UPT, melakukan proses verifikasi dan validasi data satuan sampling acak.
Lalu pada 27 hingga 30 Maret 2023, dilakukan pembekalan dan sosialisasi penyusunan rencana koordinasi terkait kebijakan sampling acak 2023 kepada UPT. Pembekalan dan sosialisasi ini akan dilaksanakan oleh PDM.
Masih di bulan Maret 2023, juga akan diselenggarakan Rakorda BAN PAUD PNF dan BAN PAUD PNF Provinsi untuk dinas pendidikan. Rakorda ini akan digelar oleh BAN PAUD PNF dengan dukungan UPT, di mana UPT akan menjadi pemateri yang menyampaikan mengenai akreditasi sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan.
Selanjutnya, di bulan April 2023 akan digelar pembekalan dan sosialisasi kepada dinas Pendidikan mengenai kebijakan akreditasi sampling acak 2023.
Lalu pada April hingga Juli 2023, akan dilakukan pembekalan oleh Pemda di 494 kabupaten/kota kepada satuan sasaran sampling acak, dengan mengundang Badan Akreditasi Nasional (BAN) selaku narasumber. Di tahapan ini, UPT seperti BBPMP Jawa Timur, bertugas mendampingi Pemda agar dapat melakukan pendampingan kepada satuan PAUD Sampling acak sehingga proses akreditasi dapat dilakukan tepat waktu. (Sumber: Rekaman Zoom dan PPT Rapat Mingguan (Reboan) UPT PAUD DASMEN, UPT Diksi, UPT GTK, dan Badan Bahasa tanggal 1 Maret 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




