Standar Baru Kelulusan di Semua Jenjang Pendidikan

Pemerintah menetapkan arah baru dalam sistem pendidikan nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pijakan dalam memperjelas standar kelulusan di setiap jenjang pendidikan secara nasional.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang diatur dalam regulasi ini bukan hanya menyoroti aspek pengetahuan akademik. SKL mencakup keseluruhan aspek yang relevan dengan kebutuhan peserta didik untuk menjalani kehidupan sebagai individu, warga negara, dan bagian dari masyarakat global.

Penetapan SKL berlaku untuk tiga jenjang utama, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Setiap jenjang dirancang memiliki fokus penguatan kompetensi yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik.

Menurut definisi resmi dalam peraturan tersebut, SKL adalah kriteria minimal mengenai sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dikuasai peserta didik di akhir suatu jenjang pendidikan. SKL tersebut menjadi acuan dalam menentukan kelulusan.

SKL juga digunakan sebagai dasar pengembangan standar nasional pendidikan lainnya. Mulai dari isi, proses pembelajaran, penilaian, hingga pengelolaan dan pembiayaan pendidikan, seluruhnya merujuk pada tolok ukur SKL ini.

Penyusunan SKL tidak dilakukan sembarangan. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa SKL dirancang dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional, perkembangan peserta didik, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta memperhatikan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Dengan dasar tersebut, SKL diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Bukan hanya relevan secara teoritis, tetapi juga aplikatif dalam membekali peserta didik menghadapi dunia atau kehidupan nyata.

Kebijakan ini memuat delapan dimensi utama yang harus tercermin dalam profil lulusan di semua jenjang pendidikan. Kedelapan dimensi tersebut adalah keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, serta komunikasi.

Semua dimensi tersebut dirancang untuk menguatkan karakter pelajar Indonesia sekaligus membentuk peserta didik yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila. Ini menandai upaya transformasi pendidikan ke arah yang lebih menyeluruh.

Pada jenjang PAUD, SKL berfokus pada enam aspek perkembangan anak, yakni nilai agama dan akhlak, nilai-nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, serta sosial-emosional. Pendekatannya berbasis pada deskripsi kemampuan yang dapat diamati dalam perilaku sehari-hari.

Sehingga pengukuran kemampuannya tidak diukur secara akademik, melainkan melalui pengamatan perkembangan mereka dalam mengenali nilai-nilai agama, budaya, kemampuan dasar literasi, serta kemampuan berinteraksi dengan lingkungan sosial.

Untuk jenjang pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, penekanan SKLnya difokuskan ke pembentukan dasar karakter, penguatan literasi-numerasi, dan pembiasaan sikap-sikap positif di kehidupan sehari-hari.

Di Sekolah Dasar, peserta didik diharapkan terbiasa menjalankan ibadah, mengenal budaya, berpikir logis secara sederhana, menunjukkan kreativitas awal, dan dapat bekerja sama serta bertanggung jawab di dalam tugas-tugas sederhana.

Selain itu, kemampuan menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta berkomunikasi secara verbal dan non-verbal menjadi bagian penting dari kompetensi lulusan di tingkat dasar.

Memasuki jenjang SMP, peserta didik diarahkan untuk memiliki kesadaran nilai yang lebih kompleks. Kemampuan berinteraksi antarbudaya, menolak diskriminasi, serta menganalisis gagasan menjadi target utama.

Mereka juga diharapkan mampu memunculkan inisiatif dalam belajar, melakukan refleksi terhadap pengalaman, serta memahami pentingnya hidup sehat dan aman secara lebih mendalam.

Pada jenjang pendidikan menengah, kompetensi lulusan dibedakan berdasarkan jalur umum dan kejuruan. Di SMA dan MA, peserta didik dipersiapkan untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi dan mendalami kematangan berpikir serta moralitas.

Mereka dituntut untuk menunjukkan pemahaman religius yang mendalam, kemampuan berpikir kritis, menghasilkan gagasan inovatif, serta terlibat aktif di dalam kolaborasi tim dan refleksi diri.

Kesehatan fisik dan mental serta kepedulian terhadap lingkungan turut menjadi bagian dari kompetensi yang harus dikuasai oleh para lulusan menengah umum.

Sementara itu, di SMK dan MAK menekankan pada kemampuan vokasional yang relevan dengan dunia kerja. Etika kerja, penyelesaian masalah di bidang keahlian, serta inovasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum mereka.

Kedisiplinan, etos kerja, dan kemampuan refleksi dalam konteks kerja profesional juga diintegrasikan ke dalam standar kompetensi lulusan SMK/MAK. Praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masuk sebagai unsur penting dalam kesiapan kerja lulusan.

Peraturan ini juga mencerminkan keberpihakan pada pendidikan inklusif. Pasal 3 secara khusus memberikan pengecualian bagi anak-anak PAUD dan peserta didik berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan intelektual.

Artinya, kelulusan pada PAUD tidak wajib berdasarkan SKL. Sementara bagi murid berkebutuhan khusus, asesmen dilakukan oleh profesional yang memahami kondisi individual mereka.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif dan tetap memberi ruang bagi semua anak untuk mendapatkan hak pendidikan yang adil dan setara.

Dengan diundangkannya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 pada 13 Juni lalu, maka Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 secara resmi dicabut. Ini merupakan langkah pembaharuan sistemik dalam pengelolaan pendidikan nasional.

Kebijakan baru ini tidak hanya memuat standar, tetapi juga menyampaikan semangat untuk membentuk lulusan yang utuh, baik secara intelektual maupun moral.

Transformasi ini mencerminkan pandangan bahwa pendidikan bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan proses pembentukan manusia yang siap menjalani kehidupan di dalam masyarakat dan bangsa.

Dengan SKL sebagai fondasi, sistem pendidikan diharapkan mampu menghasilkan generasi yang mampu berpikir kritis, bertindak kolaboratif, dan tetap menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.

(Sumber catatan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah./Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah

Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)

Bagikan Tulisan