Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah menetapkan jadwal libur sekolah dalam rangka Lebaran 2025. Seperti termuat dalam SEB Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Menag Nomor 9 Tahun 2025, dan Mendagri Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang mana merupakan perubahan atas SEB sebelumnya.




