Tak Ada Paksaan Bagi Satuan Pendidikan Mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka

Kemendikbud Ristek memang terus mendorong agar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dapat diterapkan di semua satuan pendidikan di Indonesia.

Namun perlu diketahui bahwa sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan IKM tersebut.

Selain tidak ada paksaan, dalam IKM tahun 2023, satuan pendidikan juga diberi tiga pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan kondisinya masing-masing. Tentunya, semakin sesuai pilihan yang diambil dengan situasi yang faktual, maka akan semakin efektif dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka.

Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar. Dalam hal ini, satuan pendidikan bisa menerapkan  beberapa bagian atau prinsip kurikulum merdeka tanpa harus mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.

Sedangkan pilihan kedua adalah Mandiri Berubah. Dalam hal ini, satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan. khususnya di PAUD dan kelas 1 dan 4 SD, serta kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA.

Dengan strategi itu, maka dalam 3 tahun, seluruh tingkat di jenjang pendidikan akan melaksanakan IKM.

Dan pilihan ketiga adalah Mandiri Berbagi. Dalam hal ini, Satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar di satuan pendidikannya, baik PAUD, SD maupun SMP dan SMA/SMK.

Selengkapnya dapat disimak pada video berikut (di bawah ini):

Miskonsepsi

Harus diakui pula, sampai saat ini terdapat beberapa miskonsepsi di masyarakat terkait implementasi kurikulum merdeka.

Berdasarkan catatan Kemendikbud Ristek, setidaknya ada 3 miskonsepsi yang seringkali muncul. 

Pertama, satuan pendidikan wajib mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Ini tidak betul! Harus diketahui bahwa IKM bukan merupakan keharusan atau kewajiban, namun sebuah pilihan yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan.

Kedua, Pemda atau Dinas Pendidikan mewajibkan satuan pendidikan untuk memilih kategori: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan mandiri Berbagi.  Ini juga tidak betul. Yang sebenarnya, pemda atau kepala Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk mewajibkan satuan pendidikan untuk memilih kategori tertentu.  Yang diharapkan dari Dinas Pendidikan ialah mendorong satuan pendidikan agar melakukan refleksi sesuai kondisi satuan pendidikan masing-masing. Lalu, berdasarkan kondisi yang mereka miliki, biarkan mereka memilih sendiri kategori IKM yang paling sesuai untuk mereka.

Ketiga, satuan pendidikan yang menerapkan IKM adalah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Tentu ini tidak tepat. Tetapi, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan IKM meskipun dengan sarana dan prasarana yang belum memadai.

Selanjutnya, untuk bisa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, ada 6 strategi yang bisa dilakukan oleh guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan.

Pertama, belajar secara mandiri dengan mengakses Platform Merdeka Mengajar

Kedua, mendatangkan narasumber praktik baik yang direkomendasikan dari Kemdikbud melalui BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan). Bisa jadi, narasumber yang direkomendasikan adalah kepala sekolah dan guru penggerak.

Ketiga, meningkatkan komunitas belajar

Keempat, memanfaatkan Layanan Helpdesk yang telah tersedia.

Kelima, mengikuti seri webinar, bisa dari kementerian atau oleh BBPMP dan BBGP (Balai Besar Guru Penggerak) yang secara berkala melakukan seri webinar terkait pelaksanaan IKM.

Keenam, menggandeng mitra pembangunan yang sudah kerjasama dengan kementerian untuk membantu dalam melaksanakan KM. Untuk mendapatkan informasi terkait Mitra Pembangunan, dapat menanyakan ke Helpdesk, Komunitas Belajar, ataupun ke BBPMP.

Peran Dinas Pendidikan

Untuk memastikan pelaksanaan IKM Maksimal, Dinas Pendidikan memiliki sejumlah peran penting.

Pertama, membentuk tim atau pokja pendampingan Kurikulum Merdeka yang dibekali dengan SK agar makin kuat ketika melakukan pendampingan.

Kedua, melakukan penyesuaian/modifikasi atau menambahkan strategi lokal sesuai kebutuhan.

Ketiga, mengalokasikan dukungan SDM dan Anggaran, serta kebijakan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Keempat, mendorong dan mendukung komunitas belajar.

Kelima, mendorong dan memantau guru dan kepala sekolah dalam belajar mandiri melalui PMM.

Keenam, berkoordinasi dengan BBPMP, serta Mitra Pembangunan yang sudah kerjasama dengan Kemendikbud Ristek.

Ketujuh, melakukan Monev dan refleksi pelaksanaan Kurikulum Merdeka di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

Memang tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Namun tetap saja ada harapan agar kelak semua satuan pendidikan bisa menerapkannya. Harapannya, bila semua satuan pendidikan telah menerapkannya, maka akan terjadi transformasi pendidikan dan pembelajaran.

Terjadinya transformasi itu terlihat dari 4 ciri-ciri.

Pertama, satuan pendidikan berpihak pada murid. Artinya, semua keputusan harus menomorsatukan murid dan pembelajaran.

Kedua, terwujudnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, dan inklusif

Ketiga, satuan pendidikan mengembangkan budaya refleksi dalam setiap aspek pengelolaannya. Baik dalam pengajaran, pembelajaran, administrasi, perencanaan, maupun monev. Selain itu, semua anggota satuan pendidikan, gemar belajar dan berkolaborasi agar pelayanan menjadi makin baik.

Keempat, hasil belajar murid mengalami peningkatan setiap tahun. NIlai kompetensi dasar, khususnya di bidang literasi, numerasi, dan pendidikan karakter, mengalami peningkatan. (Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan