Kemendikbud Ristek ingin anak-anak sejak dini memiliki pengalaman yang menyenangkan dengan sekolah. Dengan demikian, mereka akan semakin nyaman untuk belajar di sekolah.
Namun, perubahan ke arah sana memerlukan strategi yang matang.
Karena itu, Kemendikbud Ristek telah merancang pola transisi dari PAUD menuju SD yang memungkinkan anak-anak merasakan pengalaman yang menyenangkan setelah saat awal-awal mereka melangkahkan kakinya ke pendidikan sekolah dasar, setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan di tingkat PAUD dan TK.
Untuk mewujudkan keberhasilan transisi PAUD-SD ini, peran Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota, serta Unit-unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kemendikbud RIstek perlu dikuatkan.
Sebagai tahap awal, Dinas Pendidikan di Kabupaten dan Kota diminta untuk mengirimkan surat edaran tentang transisi PAUD-SD kepada tiap-tiap satuan pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota juga diminta mempublikasikan SE tersebut di kanal media pemerintah daerah.
Saat ini, target yang diharapkan adalah 75 persen dinas pendidikan di kabupaten kota sudah mengirimkan surat edaran kepada satuan pendidikan, serta sudah mempublikasikan SE tersebut ke kanal media pemerintah daerah.
Dalam hal pengiriman surat edaran ke Satuan Pendidikan, hingga 28 Februari 2023, sudah 100 persen Dinas Pendidikan Kabupaten/kota yang telah mengirimkan surat edaran ke satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Dengan kata lain, sudah 514 Dinas Pendidikan kabupaten kota yang telah melaksanakannya.
Hanya saja, untuk penerbitan SE Kepala Dinas ke satuan pendidikan, baru 297 Dinas Pendidikan yang telah melakukan. Artinya, baru 57,78 persen Dinas Pendidikan yang telah menerbitkannya. Padahal, target yang diharapkan adalah 75 persen.
Sedangkan untuk dinas yang sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerah, baru 234 Dinas Pendidikan yang telah melakukannya, atau sekitar 45,53 persen. Sementara targetnya ialah 75 persen.
Dilihat dari capaian per pulau, sejauh ini baru pulau Kalimantan yang 75 persen Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan kotanya telah menerbitkan SE. Sedangkan yang sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerah, baru 58,93 persen,
Sedangkan pulau-pulau lainnya, belum ada yang mencapai 75 persen. Baik dalam hal penerbitan SE kepala dinas pendidikan, maupun sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerah.
Terkait hal tadi terdapat data progress per pulau
Pertama, Pulau Sumatera: baru 64,29 persen yang sudah menerbitkan SE Kepala Dinas Pendidikan, dan baru 55,19 persen Dinas Pendidikan yang sudah mengunggah SE ke kanal media pemerintah daerah.
Kedua, Pulau Kalimantan: sudah 75 persen yang sudah menerbitkan SE Kepala Dinas Pendidikan dan baru 58,93 persen yang sudah mengunggah SE ke kanal media.
Ketiga, Pulau Jawa: baru 54,62 persen yang sudah menerbitkan SE kepala Dinas Pendidikan, dan 44,54 persen yang sudah mengunggah ke kanal media.
Keempat, Pulau Bali dan Nusa Tenggara: baru 36,59 persen yang sudah menerbitkan SE KEpala Dinas Pendidikan, dan 29,27 persen yang sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerah.
Kelima, Pulau Sulawesi: sebanyak 72,5 persen Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah menerbitkan SE Kepala Dinas Pendidikan, dan 55 persen sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerahnya.
Keenam, Pulau Papua-Maluku: sebanyak 28,57 persen Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sudah menerbitkan SE Kepala Dinas Pendidikan, dan 11,11 persen sudah mengunggah ke kanal media pemerintah daerahnya.
Makna penting transisi PAUD-SD
Transisi PAUD-SD ini pada dasarnya memiliki pesan penting, yakni untuk mendukung transformasi pembelajaran secara sistemik dan mampu dicapai oleh satuan pendidikan dengan sumber daya minimum.
Dengan adanya transisi tersebut, akan ada perubahan penting yang hendak diwujudkan. Dalam hal penerimaan peserta didik baru, nantinya PPDB SD tidak lagi akan menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk calon siswa.
Setelah anak diterima bergabung, baik di PAUD maupun SD, satuan pendidikan akan memfasilitasi anak dan orangtua berkenalan dengan lingkungan belajarnya agar dapat merasa nyaman dalam berkegiatan. Selain itu, juga untuk lebih mengenali peserta didik melalui penerapan kegiatan pembelajaran yang mampu mendapatkan potret capaian siswa sebagai bentuk asesmen awal untuk penguatan kegiatan pembelajaran selanjutnya.
Lebih jauh lagi, sepanjang tahun ajaran akan dirancang kegiatan pembelajaran yang memberikan pengalaman yang menyenangkan dan efektif, menerapkan teknik asesmen di kelas yang tidak berupa tes lisan dan tertulis untuk mengurangi potensi stres pada anak usia dini, serta mampu menyusun informasi mengenai perkembangan anak yang penting diketahui orangtua atau wali murid.
Peran UPT
Selain peran Dinas Pendidikan yang diperkuat, peran UPT Kemendikbud Ristek seperti Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) juga harus dikokohkan.
Peran-peran tersebut meliputi 4 hal
Pertama, melakukan koordinasi dan pendampingan kepada dinas pendidikan untuk kegiatan advokasi dan sosialisasi pada penguatan transisi PAUD -SD. Peran itu meliputi koordinasi dengan pusat yang mencakup dua kegiatan yaitu menetapkan PIC UPT dari pokja inovasi dan transformasi pembelajaran pada keempat workstream transisi PAUD-SD, serta melakukan sinkronisasi rencana kerja UPT dengan rencana kerja PDM.
Kedua, melakukan sosialisasi dan advokasi yang mencakup dua kegiatan, yaitu mendampingi Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi SE Transisi PAUD-SD agar setiap satuan pendidikan mengetahui 3 perubahan teramati yang perlu dicapai pada tahun ajaran baru, serta mendampingi dinas pendidikan untuk dapat melaksanakan call to action, serta call to action untuk satuan pendidikan.
Ketiga, membangun kemitraan, yakni melakukan identifikasi mitra dan kegiatan yang akan dilakukan mitra.
Keempat, mendukung pelaksanaan monitoring yang dilakukan oleh pusat.
Secara sederhana, dukungan dinas pendidikan terangkum dalam beberapa tahapan
Pertama, menerima dan memahami SE dari Kemdikbud Ristek dan terinfo tentang alat bantu yang disediakan di PMM & Laman
Kedua, menerbitkan dan menyebarkan SE, serta mendorong penggunaan dan pemahaman alat bantu Transisi PAUD-SD oleh penilik, pengawas, dan satuan pendidikan
Ketiga, menggerakkan satuan pendidikan untuk belajar bersama dan mengenali perubahan pembelajaran yang menjadi tujuan pada tahun ajaran baru. Kegiatan ini dapat dilakukan sebagai bagian dari tugas Forkom PAUD-SD.
Lalu, mulai Maret hingga Juni 2023 mendatang, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah
Pertama, merancang ulang strategi PPDB Daerah untuk SD sehingga tidak lagi menerapkan tes calistung.
Kedua, melakukan kampanye melalui kegiatan pemerintah daerah yang sudah direncanakan. Dapat bekerjasama dengan Pokja Bunda PAUD.
Ketiga, mengaktivasi Komunitas belajar, sesuai dengan strategi IKM atau implementasi kurikulum merdeka.
Keempat, menyelenggarakan kegiatan bersama di Forum Komunikasi PAUD-SD menggunakan narasumber forum komunikasi PAUD-SD sebagai pemateri. (Sumber: Rekaman Zoom dan PPT Rapat Mingguan (Reboan) UPT PAUD DASMEN, UPT Diksi, UPT GTK, dan Badan Bahasa tanggal 1 Maret 2023/Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)




