Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan Eksis, Belajar di Sekolah Jadi Aman & Nyaman

Kemendikbudristek terus mendorong secara berkelanjutan upaya menekan terjadinya kekerasan di sekolah (satuan pendidikan), salah satunya melalui pembentukan Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

Berpayung hukum Permendikbud No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, hal tersebut sebenarnya wajib segera direalisasikan oleh satuan-satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar mengajar yang aman dan nyaman tanpa kekerasan.

Berbagai tindak kekerasan di satuan pendidikan yang kerap terjadi saat ini sejatinya tak dapat lagi ditolerir. Seperti kabar yang kerap beredar di media massa maupun media sosial, tindakan-tindakan tersebut sampai ada yang memakan korban jiwa termasuk yang terjadi di Jawa Timur.

Maka dengan membentuk Tim PPK tadi, selain sebagai upaya keras lawan kekerasan di sekolah, dapat dipastikan tindak kekerasan apapun baik yang terjadi di dunia nyata maupun siber dapat dipantau, dicegah sedini mungkin, dan segera ditangani meskipun masih dugaan.

Untuk realisasinya, bila mengacu ke peraturan yang ada, Tim PPK di satuan pendidikan seharusnya sudah dibentuk 6 bulan setelah Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 diluncurkan pada Agustus lalu.

Lalu apa saja tugas serta fungsi Tim PPK di satuan pendidikan? Mengapa harus sampai dibentuk?

Mengutip Merdeka dari Kekerasan, ada 13 tugas dan fungsi penting dari Tim PPK level satuan pendidikan.

Pertama, menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.

Berikutnya, memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.

Lalu, Tim PPK juga dituntut untuk gencar melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan serta menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.

Selanjutnya, bergerak cepat melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.

Tim PPK satuan pendidikan juga bertugas memeriksa laporan dugaan kekerasan, memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban kekerasan, Tim PPK juga wajib memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi.

Selain itu, Tim PPK level satuan pendidikan bertugas juga memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.

Dari sisi keterlibatan tindak kekerasan, tim tersebut wajib memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Terakhir, melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hal penting lain yang perlu diketahui, Tim PPK level satuan pendidikan juga memiliki 3 kewenangan dalam mencegah dan menangani kekerasan.

Yang pertama, berhak memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

Yang kedua, melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.

Yang ketiga, berwenang mengadakan koordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Bagaimana cara mekanisme pembentukan Tim PPK dan mekaninisme pelaporan pembentukan Tim PPK, Simak video-video nya berikut:

Unduh panduan pelaporan TPPK dan satuan tugas di sini

Untuk mendapat informasi lengkap, kunjungi: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/

Kunjungi juga portal pelaporan TPPK dan Satuan Tugas di sini 

Rekap capaian pembentukan TPPK satuan pendidikan per wilayah (termasuk di Jawa Timur) dapat di akses di sini

(Sumber: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas//Judul asli catatan: Eksistensi Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan, Buat Belajar di Sekolah Jadi Aman & Nyaman /Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)

Bagikan Tulisan