Tahun ajaran baru 2025/2026 sudah di ambang pintu. Sekolah-sekolah dari jenjang TK hingga SMK tengah bersiap menyambut peserta didik baru. Orang tua pun mulai memasuki tahap penting dalam perjalanan pendidikan anak mereka, yaitu proses penerimaan murid baru.
Salah satu aspek mendasar yang tak boleh diabaikan dalam proses ini adalah batas usia masuk sekolah. Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa usia menjadi syarat mutlak dalam sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Peraturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan nasional dalam menentukan siapa yang berhak mengakses pendidikan formal di tiap jenjangnya.
Kebijakan ini memberikan batasan usia yang jelas. Tujuannya agar proses seleksi berjalan adil, terstruktur, dan sesuai dengan kesiapan perkembangan anak.
Baca juga: Mencegah Salah Tafsir dalam Penerimaan Murid Baru 2025/2026
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, pembagian usia dilakukan berdasarkan kelompok. Kelompok A diperuntukkan bagi anak berusia antara 4 hingga 5 tahun. Sementara itu, kelompok B ditujukan untuk anak-anak berusia 5 hingga 6 tahun.
Khusus untuk Sekolah Dasar, usia 7 tahun menjadi prioritas utama. Namun pemerintah tetap memberi ruang fleksibel dengan mengizinkan anak berusia minimal 6 tahun untuk mendaftar, selama pada 1 Juli tahun berjalan usia tersebut telah tercapai.
Anak-anak yang belum genap 6 tahun tetap bisa mengajukan diri sebagai calon peserta didik SD. Namun, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan mental dan emosional yang memadai.
Ketentuan ini mencerminkan perhatian negara terhadap kesiapan anak, bukan sekadar usia angka. Tujuannya agar peserta didik bisa belajar dengan optimal tanpa dipaksa secara psikologis.
Jenjang SMP mensyaratkan bahwa calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Selain itu, mereka juga harus sudah menyelesaikan pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk melanjutkan ke SMA atau SMK, usia maksimal adalah 21 tahun. Sama seperti jenjang sebelumnya, peserta didik harus sudah lulus dari pendidikan setingkat SMP atau sederajat.
Semua persyaratan usia tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Akta kelahiran menjadi dokumen utama. Jika tidak tersedia, surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang bisa digunakan sebagai pengganti.
Verifikasi dokumen dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa data yang diberikan valid. Ini penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan sejak tahap penerimaan.
Selain usia, calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang tersedia dalam SPMB 2025. Empat jalur dibuka untuk menjangkau berbagai latar belakang siswa, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di wilayah zonasi sekolah. KK yang digunakan sebagai bukti harus sudah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Dalam kondisi darurat seperti bencana, surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat setempat dapat digunakan sebagai alternatif. Konsistensi nama orang tua di seluruh dokumen juga menjadi syarat penting.
Jalur afirmasi memberikan akses kepada keluarga kurang mampu dan anak-anak penyandang disabilitas. Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu program penanganan keluarga miskin atau surat keterangan disabilitas resmi.
Untuk anak-anak berprestasi, jalur prestasi membuka ruang agar nilai akademik maupun non-akademik mereka dihargai. Bukti prestasi harus tervalidasi dan sesuai kriteria dari dinas atau kementerian terkait.
Prestasi non-akademik bisa berasal dari berbagai bidang, mulai dari olahraga, seni, hingga kepemimpinan. Semua itu perlu didukung dengan dokumen sah seperti piagam, rapor, atau surat pengesahan.
Jalur mutasi melayani siswa yang berpindah domisili karena orang tua pindah tugas atau yang merupakan anak guru. Surat penugasan dan dokumen pendukung lainnya menjadi syarat mutlak.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan dinas pendidikan di tiap daerah (setempat). Proses ini mengharuskan peserta membuat akun dengan data yang lengkap dan akurat.
Setelah membuat akun, calon siswa memilih jalur pendaftaran yang sesuai, lalu mengunggah dokumen yang relevan. Ketelitian sangat diperlukan dalam tahap ini agar tidak ada data yang tertinggal atau keliru.
Bukti pendaftaran dapat dicetak dan digunakan saat verifikasi di sekolah tujuan. Setelah proses verifikasi selesai, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi SPMB daerah masing-masing.
Dengan sistem yang semakin terstruktur dan transparan, SPMB 2025 diharapkan mampu menjadi pintu masuk yang adil dan merata bagi semua anak Indonesia dalam menempuh pendidikan formal.
Atau baca juga versi narasi poin per poinnya berikut:
Ketentuan Usia dan Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru 2025
Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai, dan proses penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan sudah kembali dibuka. Sudah siapkah Anda menyambut masa sekolah putra-putri Anda?

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah batas usia masuk sekolah, karena ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi. Ketentuan usia berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang disahkan 28 Februari lalu, berikut rincian batas usia dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan. Simak informasi berikut selengkapnya ya!
Batas umur mendaftar SPMB 2025
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 adalah batas usia calon peserta didik. Ketentuan usia ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran dapat diterima sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju. Setiap jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, memiliki rentang usia tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri.
Batas umur masuk TK
Saat Anda mulai merencanakan sekolah TK untuk Si Kecil, perhatikan batas usia yang telah ditentukan, ya. Jenjang ini terbagi dalam dua kelompok usia, yakni:
- Kelompok A: usia 4–5 tahun
- Kelompok B: usia 5–6 tahun.
Batas umur masuk SD
Sementara itu, untuk mendaftar ke SD negeri atau swasta, calon murid kelas 1 harus memenuhi persyaratan usia, sebagai berikut:
- Usia ideal masuk SD adalah 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Usia ini akan diprioritaskan dalam penerimaan siswa baru.
- Anak berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli juga diperbolehkan mendaftar.
- Anak yang belum genap 6 tahun, tetapi sudah berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli, tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan, yaitu:
– Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan - Memiliki kesiapan psikis (mental dan emosional).
Batas umur masuk SMP
Calon peserta didik yang akan masuk kelas 7 SMP harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kedua, telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Kedua ketentuan ini menjadi acuan utama dalam proses penerimaan siswa baru di tingkat SMP, Bunda.
Batas umur masuk SMA dan SMK
Di tingkat SMA/SMK, batas usia calon peserta didik adalah maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, siswa juga harus telah menyelesaikan pendidikan SMP atau yang sederajat.
Syarat dokumen batas usia masuk sekolah
Persyaratan usia untuk masuk ke jenjang TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Dokumen yang dimaksud bisa berupa:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon peserta didik.
Selain itu, bukti bahwa calon siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya dapat ditunjukkan melalui ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan terkait.
Syarat SPMB 2025
Persyaratan masuk sekolah tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga bergantung pada jalur pendaftaran yang dipilih. Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan dengan syarat yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk zonasi sekolah.
Syarat khususnya:
- Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat setempat.
- Nama orang tua di KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran atau rapor.
2. Jalur Afirmasi
Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah (bukan sekadar surat keterangan tidak mampu).
- Untuk disabilitas, dibuktikan dengan kartu disabilitas dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.
3. Jalur Prestasi
Bagi anak-anak dengan prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur ini bisa dimanfaatkan dengan melengkapi persyaratan seperti:
- Memiliki nilai rapor lima semester terakhir atau prestasi di bidang akademik/non akademik yang telah divalidasi pemerintah daerah atau Kementerian.
- Prestasi non akademik bisa berupa pengalaman kepemimpinan, prestasi olahraga, seni, bahasa, dan sebagainya.
- Dokumen pendukung berupa rapor, piagam, surat keterangan peringkat, atau bukti kepengurusan organisasi.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini khusus bagi calon murid yang berpindah domisili karena orang tua pindah tugas atau anak guru. Berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Surat penugasan dari instansi/lembaga tempat orang tua bekerja.
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Untuk anak guru, harus disertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan kartu keluarga.
Cara daftar SPMB 2025
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, SPMB 2025 kembali membuka mekanisme pendaftaran secara daring. Di setiap daerah, tersedia portal pendidikan yang disiapkan oleh masing-masing dinas pendidikan. Selain itu, laman resmi SPMB yang dikelola oleh Kemendikdasmen juga dapat diakses untuk menuju portal daerah sesuai domisili.
Melalui situs pendaftaran portal pendidikan daerah, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih jenjang pendidikan yang akan didaftarkan, yaitu SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Calon peserta didik atau wali murid membuat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), alamat domisili, dan informasi sekolah asal.
- Pilih jalur pendaftaran yang sesuai, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih, misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat mutasi kerja, atau sertifikat prestasi.
- Setelah seluruh data diisi dan diperiksa, cetak bukti pendaftaran sebagai kelengkapan untuk proses verifikasi di sekolah tujuan.
- Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi SPMB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Demikian rangkuman informasi SPMB 2025, mulai dari batas umur, persyaratan dokumen, hingga tatacara pendaftaran masuk sekolah. Semoga panduan singkat ini bermanfaat dan memudahkan proses pendaftaran putra-putri Anda
Akses aturan selengkapnya di BPK.go.id atau JDIH Kemendikdasmen
(Foto atau ilustrasi dipenuhi dari Google Image)
Kunjungi web Kemendikdasmen untuk update berita-berita terbaru seputar pendidikan dasar dan menengah
Baca juga beragam konten pengayaan dan kumpulan e-book pendidikan di Jelita (Jendela Literasi Kita)